KEBIJAKAN SUMBER DAYA MANUSIA

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2021 tentang pengadaan CPNS.
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
  11. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  13. Keputusan Rektor Nomor 392 B Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dosen UIN Sumatera Utara Medan.
  14. Keputusan Rektor Nomor 273 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UIN Sumatera Utara Medan.
  15. Keputusan Rektor UIN SU Nomor 376 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Rektor UIN SU Nomor 438 Tahun 2021 Tentang Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi Dosen di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  16. Keputusan Rektor UIN SU Nomor 001A Tahun 2017 tentang Manajemen Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  17. Standar Operasional Prosedur Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan.