KEBIJAKAN KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

  1. Kebijakan pemerolehan dana untuk kegiatan Pendidikan, Penelitian dan PkM di FITK UIN Sumatera Utara Medan diatur dalam:
    a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    b. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
    c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
    d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
    e. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 76/KMK.05/2009, tentang penetapan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
    f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 /PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Pada Kementerian Agama.
    g. Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Nomor. 220 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Sumatera Utara Tahun 2020-2024 bab IV terkait Bab Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan.
    h. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
    i. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
    j. Keputusan Rektor Nomor 214 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN Sumatera Utara tahun 2016-2030.
    k. Standar Operasional Prosedur tentang Keuangan Pada UIN Sumatera Utara.
    l. Rencana Strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2021-2025.
  2. Kebijakan terkait pengelolaan dana untuk kegiatan Pendidikan, Penelitian dan PkM di FITK UIN Sumatera Utara Medan diatur dalam:
    a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
    c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
    d. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 76/KMK.05/2009, tentang penetapan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
    e. Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Nomor. 220 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Sumatera Utara Tahun 2020-2024 bab IV terkait Bab Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan.
    f. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
    g. Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 226 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020 Dengan Dana DIPA Tahun 2021.
    h. Standar Mutu UIN Sumatera Utara Medan.
    i. Standar Operasional Prosedur tentang Keuangan Pada UIN Sumatera Utara.
    j. Rencana Strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2021-2025.
  3. Kebijakan terkait penggunaan dana untuk kegiatan Pendidikan, Penelitian dan PkM di FITK UIN Sumatera Utara Medan diatur dalam:
    a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
    c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
    d. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 76/KMK.05/2009, tentang penetapan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
    e. Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Nomor. 220 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Sumatera Utara Tahun 2020-2024 bab IV terkait Bab Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan.
    f. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
    g. Standar Mutu UIN Sumatera Utara Medan.
    h. Standar Operasional Prosedur tentang Keuangan Pada UIN Sumatera Utara.
    i. Rencana Strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2021-2025.
  4. Kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan di FITK UIN Sumatera Utara Medan diatur dalam:
    a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
    b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
    c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
    d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.
    e. Standar Operasional Prosedur tentang Sarana dan Prasarana UIN Sumatera Utara.