KEBIJAKAN PENELITIAN
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Statuta UIN Sumatera Utara Medan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1056 Tahun 2017 tentang Panduan Umum Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2951 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 297 Tahun 2023 Tentang Komisi Etik Penelitian Dan Publikasi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
- Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 226 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020 Dengan Dana DIPA Tahun 2021.
- Standar Operasional Prosedur UIN Sumatera Utara Medan Tantang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Standar Mutu Tentang Penelitian di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.